Indonesia Negara kaya tetapi sangat miskin. Masih banyak warga Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Indonesia pada bulan Maret 2010, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta (13,33% dari penduduk Indonesia). Penanggulangan kemiskinan hingga saat ini masih belum tuntas, ditambah lagi banyak diantara mereka yang tidak memiliki keterampilan sehingga sulit mencari pekerjaan dalam kondisi keterbatasan lapangan pekerjaan seperti saat ini. Wajar saja jika banyak diantara mereka kesulitan mendapat keterampilan karena sulit mendapatkan pendidikan yang layak akibat kemiskinan yang menerpa mereka. Oleh karena itu pemerintah dan DPR kini sedang menggodok UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). UU tersebut menjadi payung hukum pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU SJSN No. 40 tahun 2004 sehingga diharapkan rakyat akan mendapatkan kesejahteraan, baik pendidikan, kesehatan, maupun jaminan pada hari tua.
Banyak diantara masyarakat yang ingin memperbaiki tingkat perekonomian mereka dengan mengembangkan wirausaha. Namun, apakah dengan UU ini dapat menjamin mereka bisa hidup sejahtera? Jika ditelusuri lebih mendalam, UU SJSN dan RUU BPJS tersebut tidak dapat menjamin kesejahteraan rakyat. Pada faktanya UU ini mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Dana jaminan sosial tersebut berasal dari iuran rakyat sendiri karena seluruh penduduk yang dianggap mampu diharuskan menjadi peserta dan membayar iuran/premi setiap bulan. Sedangkan batas orang yang dikategorikan miskin di Negara ini sangat rendah sekali, yaitu mereka yang pengeluarannya di bawah Rp.233.000,00 per bulan. Dengan demikian masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, wiraswasta, dan profesi yang pengeluarannya lebih dari itu tidak termasuk miskin dalam kategori pemerintah sehingga wajib membayar iuran tersebut. Oleh karena itu UU ini akan semakin membebani hidup rakyat khususnya kelompok menengah ke bawah.
Selain itu UU ini mengalihkan tugas Negara kepada rakyat sendiri dalam melayani publik, padahal pelayanan masyarakat merupakan tugas pemerintah. Asuransi inipun bersifat diskriminatif, sebab yang ditanggung hanyalah orang miskin saja. Jika kita lebih jeli lagi, ternyata pembuatan UU SJSN dan RUU BPJS iini tidak lepas dari pengaruh asing. Sejak tahun 2002, Asia Development Bank (ADB) membiayai pinjaman sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 triliun (kurs 9.000/US$) untuk mendukung sistem jaminan sosial di Indonesia ini. Hal ini terlihat dalam dokumen ADB bertajuk Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR) yang menyebutkan: “Bantuan Teknis dari ADB telah diberikan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” ADB juga menyediakan US$ 1 juta (Rp 9 milyar) untuk asistensi teknis untuk studi fisibilitas untuk reformasi sistem jaminan sosial dalam rangka restrukturisasi sistem asuransi lewat undang-undang SJSN dan BPJS (primaironline.com, 4/7). Dengan adanya SJSN ini maka dana yang dihimpun oleh BPJS tentu jumlahnya sangat besar di tambah dana dari BUMN dan sebagian rakyat Indonesia. Dana tersebut dapat dikelola secara independen seperti yang tertuang dalam RUU BJPS pasal 8. Dana-dana itu pastinya akan ditanamkan di sektor finansial (perbankan dan pasar modal) sehingga akan memperbesar nilai kapitalisasi sektor tersebut. Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mem-bail-out sektor finansial jika mengalami krisis. Ujung-ujungnya yang menikmati hal tersebut adalah para pemilik modal, investor, dan Negara-Negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial. Jika terjadi kerugian atau bangkrut, dana yang di tanamkan pada sektor finansial dalam bentuk investasi dapat lenyap dan rakyat lagi-lagi terbebani. Oleh karena itu, RUU BPJS dan UU SJSN juga harus dibatalkan karena akan makin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Rakyat hanya akan menjadi obyek pemalakan dengan kedok jaminan sosial. Akibatnya, rakyat yang sudah menderita akan semakin sengsara. Wirausaha domestik pun tidak akan memberi pengaruh yang signifikan jika UU ini tetap di berlakukan. Kesejahteraan masyarakat pun sulit tercapai.
Lain halnya di dalam Islam. Islam mewajibkan Negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan). Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan Negara wajib mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya secara mandiri sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu atau belum terpenuhi dengan layak, maka kerabatnya yang mampu ikut menanggungnya. Jika masih belum terpenuhi maka Negara secara langsung harus memenuhinya. Pembiayaan oleh Negara ini berasal dari harta zakat, sebab fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Kemudian dari harta milik Negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dsb. Selain itu dari harta milik umum, seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang. Jika semua itu belum cukup, barulah Negara boleh memungut pajak dan hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya.
Inilah keunikan sistem Islam yang ternyata dapat memberi solusi untuk permasalahan umat. Islam memberi jaminan kesejahteraan untuk setiap indvidu, baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Oleh karena itu jika rakyat banyak yang memilih untuk memulai berwiraswasta tidak perlu khawatir. Kewirausahaan domestik pun dapat menjadi alternatif lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka kemiskinan dengan seutuhnya jika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam semua aspek kehidupan.
PERLAKUAN KHILAFAH TERHADAP PEREMPUAN
-
(Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id)
Mispersepi Barat terhadap Nasib Perempuan dalam Negara Khilafah
Hingga saat ini masih sering dijumpai adanya kebingunga...
2 hari yang lalu


0 komentar ^.^:
Poskan Komentar