Apa itu Khilafah?
Khilafah adalah Sistem pemerintahan Islam yang di wajibkan oleh Tuhan semesta alam. Dalam sistem ini, semua sistem pemerintahan di dalamnya di atur menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemimpin Negara Khilafah adalah Khalifah. Adapun dalil-dalil kewajiban adanya Khilafah adalah:
“Karena itu, putuskanlah perkara diantara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu.” (TQS. Al-maaidah:48)
“Hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu.” (TQS.Al-Maaidah:49)
Seruan Allah kepada Rasul untuk memutuskan perkara di tengah umat sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Rasulullah. Oleh karena itu, hendaklah kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah untuk memutuskan perkara di tengah umat. Perintah dalam seruan ini merupakan kewajiban dan bersifat tegas. Hakim (penguasa) setelah wafatnya Rasulullah adalah seorang Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah Khilafah.
Seberapa penting Khilafah itu?
Seluruh syariat Islam tidak akan tegak secara kaffah (menyeluruh) tanpa adalanya Khilafah, padahal penegakan hukum-hukum hudud dan seluruh ketentuan hukum syariah bersifat wajib. Oleh karena itu haruslah ada seorang pemimpin umat untuk menegakkan hukum-hukum Islam, yakni Khalifah. Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : Aku mendengar Rasulullah pernah bersabda : “Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah di hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya idak terdapat baiat kepada Khalifah, maka ia mati seperti kematian jahiliah.” (HR.Muslim)
Dalam hadits lain di katakan bahwa Rasululah pernah bersabda :
“Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR.Muslim)
Rasulullah juga pernah bersabda :
“Dulu Bani Israel diurus dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku dan aka nada para Khalifah yang berjumlah banyak. Para Sahabat bertanya, Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi saw. Bersabda, Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits-hadits tersebut kita dapatkan bahwa sifat seorang Khalifah adalah sebagai junnah (perisai) atau wiqayah (pelindung) bagi umat Islam. Hadits tersebut juga mengindikasikan pentingnya mengangkat seorang Khalifah, bahkan jika dating orang yang ingin merebut kekuasaan seorang Khalifah, maka ia harus di bunuh. Rasul bersabda :
“Siapa saja yang telah membaiat seorang Imam/Khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, perintah untuk menaati Khalifah merupakan perintah untuk mengangkatnya. Bahkan ketika Rasulullah saw wafat, para Sahabat bersepakat untuk menunda penguburan jenazah Rasulullah sampai 2 malam padahal mereka mampu menguburkan jenazah Rasulullah. Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti). Padahal penguburan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Setelah Abu Bakar dibaiat sebagai Khalifah, barulah jenazah rasulullah di kuburkan. Realitas ini merupakan ijmak sahabat yang mewajibkan mengangkat seorang Khalifah, bahkan lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Bagaimana sistem pemerintahan Islam itu?
Islam agama yang sempurna, mulai dari masuk wc sampai masuk syuga, mulai bangun tidur sampai bangun Negara pun ada di dalam Islam. Subhanallah… Islam memang agama yang unik dan komplit. Wajar saja, karena Al-Qur’an bersumber dari yang Maha Sempurna. Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang di kenal di seluruh dunia saat ini. Baik dari segi asas yang mendasarinya, pemikirannya, pemahamannya, maqayis (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan. Dari segi konstitusi, undang-undangnya, dan bentuk negaranya pun berbeda.
Sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem kerajaan. Dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan. Umat tidak memiliki andil dalam pengangkatan raja. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorangpun dari individu rakyat. Raja menjadi symbol bagi rakyat dan berada di atas undang-undang. Baik ia menjabat sebagai raja dan tidak memerintah atau skaligus memerintah.Raja tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau dzalim.
Berbeda halnya dengan Khilafah. Islam tidak mengakui sistem kerajaan dan tidak meyerupai sistem kerajaan. Dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan, umat memiliki andil dalam pengangkatan raja, yaitu membaiatnya. Khalifah juga tidak di beri kekhususan dengan keistimewaan sehingga ia berada di atas rakyat seperti seorang raja. Khalifah bukanlah symbol umat seperti raja, akan tetapi Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia di pilih dan di baiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan dan kemaslahatan umat.
Sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem imperium (kekaisaran). Sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah imperium. Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat imperium baik dalam pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sangat berbeda jauh dengan Islam. Islam bertolak belakang dengan imperium, karena metode Islam dalam memerintaha adalah menyamakan seluruh orang yang di perintah di seluruh wilayah Negara. Islam menolak berbagai sentiment primordial. Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan Islam. Mereka memiliki hak dan kewajban yang sama dengan Muslim secara adil. Dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dengan imperium. Islam tidak menjadikan wilayah Negara sebagai Negara jajahan, eksploitasi, atau seperti sapi perah yang dip eras untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi Islam menjadikan semua wilayah sebagai satu kesatuan dan penerapan Islam adalah satu untuk semua wilayah.
Sistem pemerintahan Islam bukan pula sistem federasi. Dalam sistem federasi, wilayah wilayah Negara terpisah satu sama lain dan memiliki kemerdekaan sendiri dan mereka dipersatukan oleh hukum yang bersifat umum. Dalam sistem Islam, seluruh wilayah merupakan suatu kesatuan, APBN-nya juga satu yang di belanjakan untuk seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu di biayai sesuai kebutuhannya bukan menurut pemasukannya.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik. Sitem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan kerajaan (monarki), sebab raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Kemudian datanglah sistem republik yang kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat (demokrasi). Oleh karena itu rakyatlah yang membuat undang-undang, yang menetapkan halal-haram, terpuji dan tercela. Pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidensial serta kabinet dalam sistem republik parlementer.
Islam tidak sama dengan demokrasi. Kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) bukan di tangan rakyat, tetapi pada Allah. Tidak ada seorangpun yang menentukan halal-haram kecuali Allah. Dalam Islam membuat hukum selain Allah merupakan kejahatan besar. Allah berfirman :
“Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (TQS.At-Taubah:31)
Ketika ayat tersebut turun, rasul bersabda : “Benar, mereka tidak menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, merekapun menghalalkannya, dan jika para pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR.Tirmidzi)
Pemerintahan Islam juga tidak bisa di samakan dengan kabinet dimana setiap departemen memiliki kekuasaan, wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain. Ada yang lebih banyak, ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu departemen tidak akan di transfer ke departemen lain kecuali dengan mekanisme yang panjang sehingga banyak hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan rakyat akibat intervensi dari beberapa departemen. Padahal seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat dapat ditanganioleh satu struktur administrasi saja.
Khalifah dalam Islam berhak menunjuk Mu’awin untuk membantu mengemban tanggungjawab kekhilafahan. Mereka adalah wazir –para pembantu – Khalifah dalam masalah-masalah yang ditentukan oleh Khalifah. Sistem Islam bukanlah demokrasi, karena dari segi membuat keputusan hukum, sumber hukum, menetapkan halal-haram, terpuji-tercela di tentukan oleh rakyat dengan bebas. Orang-orang kafir memahami betul bahwa umat Islam tidak akan pernah menerima dengan pengertian demokrasi secara hakiki tersebut. Oleh karena itu, Negara kafir penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan demokrasi dengan dalih ‘alat untuk memilih penguasa’. Ditambah kondisi umat pernah mengalami penindasan, kediktatoran penguasa, dan kesengsaraan maka dengan mudah mereka memasarkan demokrasi yang mengkondisikan penetapan hukum berada di tangan rakyat secara bebas, bukan di tangan Sang Pencipta lagi.
Apa akibatnya jika tidak ada Khilafah?
Telah di jelaskan di awal pembahasan, Khilafah merupakan perisai umat Islam. Ketika keberadaan perisai tidak ada, maka dengan mudah umat Islam terpuruk. Ya, seperti saat ini. Kebebasan berpendapat yang mengakibatkan pelecehan terhadap Allah dan Rasul kita, bebas meminum khamr, berzina, murtad, kemiskinan, kelaparan, kebodohan, bahkan untuk menjalani shalat saja sulit untuk kompak. Hampir setiap tahun ada saja umat yang berbeda dalam penetapan 1 syawal maupun 1 ramadhan, sehingga tidak jarang mengakibatkan perpecahan umat Islam. Umat Islam terpecah belah di berbagai negeri dan pemikirannya pun ditancapkan nasionalisme, sukuisme, dan –isme lainnya. Saudara – saudara kita yang sedang di jajah oleh kafir penjajah di palestina, Irak, Afghanistan, Uzbekistan, dan negeri lainnya hanya bisa berjuang sendiri dengan kekuatan seadanya. Padahal umat Islam itu banyak sekali di dunia ini.
Bagaimana memperjuangkan Khilafah kembali?
Sahabat, hanya Khilafah yang mampu menyatukan umat Islam, di bawah panji Ar-Rayah dan bendera Al-Liwa’ yang bertuliskan “Laa ilaaha illallah Muhammadarrasulullah”. Umat Islam harus bersatu kembali di bawah naungan Khilafah. Seluruh cara sudah di coba untuk membangkitkan umat Islam, kawan! Solusi-solusi praktis yang di tawarkan oleh beberapa gerakan tidak mampu membangkitkan umat ini bahkan menyatukan mereka kembali. Seperti sekolah Islam yang ternyata mahal dan tetap saja masih banyak yang putus sekolah. Badan Zakat yang didirikan juga tetap tidak bisa menuntaskan kemiskinan, juga solusi praktis lainnya tidak ada yang mampu menyelesaikan problematika ummat ini.
Cara lain yang dilakukan yaitu masuk melalui pemerintahan parlemen. Suatu sistem itu seperti sistem imunitas tubuh manusia. Ketika ada ‘benda asing’ masuk ke dalam tubuh, sistem imunitas tubuh bereaksi untuk menghancurkannya. Oleh karena itu, sangat di sayangkan jika memperjuangkan Islam melalui parlemen, karena akan di kondisikan (di paksa) oleh sistem untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pastinya lama kelamaan akan terbawa sistem itu sendiri, bahkan malah memperjuangkan demokrasinya, bukan Islam. Naudzubillah…
Suatu perubahan menyeluruh jika di buktikan secara historis, perubahan tersebut berasal dari luar, tidak ada yang dari dalam. Contohnya saja revolusi tunisia, perjuangan kemerdekaan Indonesia, perubahan rezim, dan lainnya. Tetapi kebanyakan revolusi tersebut merupakan kudeta yang menggunakan cara kekerasan. Tetapi terbukti berhasil dari luar.
Rasulullah pun melakukan perubahan tidak melalui dalam pemerintahan. Hanya dengan dakwah dan tanpa kekerasan tetapi mampu untuk membangkitkan ummat. Hanya tinggal satu cara ini, seperti yang di lakukan oleh Rasulullah untuk membangkitkan umat Islam, yaitu dakwah fikriyyah dengan menyadarkan ummat tanpa menggunakan kekerasan. Inilah metode yang telah di contohkan oleh Rasulullah sehingga terwujudlah suatu sistem pemerintahan Islam. Oleh karena itu, mari bersama rapatkan barisan untuk sama-sama memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah!
Wallahua’lam
(dari kitab Ajhizah Daulah Khilafah, opini)
PERLAKUAN KHILAFAH TERHADAP PEREMPUAN
-
(Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id)
Mispersepi Barat terhadap Nasib Perempuan dalam Negara Khilafah
Hingga saat ini masih sering dijumpai adanya kebingunga...
6 hari yang lalu


0 komentar ^.^:
Poskan Komentar