Saat ini sulit sekali bagi masyarakat kalangan menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan. Fasilitas kesehatan sulit ditemukan di beberapa daerah dan harga obat-obatan yang mahal menjadi kendala masyarakat saat ini. Walaupun saat ini ada asuransi jaminan kesehatan masyarakat yang memungkinkan masyarakat berobat secara gratis, tetapi pada faktanya tidak semua orang miskin mendapatkan jaminan asuransi tersebut. Sulitnya mendapatkan fasilitas kesehatan mengakibatkan masih tingginya angka kematian masyarakat karena tidak mampu menjangkau pelayanan kesehatan.
Inilah salah satu bukti kebobrokan sistem saat ini yang tidak mampu menjamin kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Masalah dalam pelaksanaan pendistribusian asuransi kesehatan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran mengakibatkan masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini juga didukung oleh banyak oknum yang sebenarnya mampu, namun merampas asuransi gratis tersebut. Untuk masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatanpun mereka tidak ditangani secara maksimal. Inilah kenyataan yang harus mereka terima. Sistem kapitalisme yang ada menjadikan status sosial menjadi bagian mutlak yang tak terpisahkan untuk dijadikan sebagai pemain sehingga hanya masyarakat yang memiliki status sosial tinggi yang berhak mendapatkan fasilitas kesehatan secara maksimal. Rumah sakit seolah menutup rapat-rapat bagi mereka yang tidak memiliki uang. Wajar jika ada opini masyarakat miskin di larang sakit. Bagaimana bisa penyakit dihindari jika ujian penyakit tersebut memang diberikan oleh Allah? Bagaimana kesembuhan bisa didapatkan jika sulit untuk berobat?
Berbeda halnya dengan Islam, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
”Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya.” (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Nabi saw. bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
”Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Ketika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi atau tidak terjaminnya kesehatan dan pengobatan maka akan mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat. Dharar (kemudharatan) wajib dihilangkan. Nabi bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارً
”Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri” (HR Malik).
Oleh karena itu, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara.
Sistem kesehatan dalam Islam tersusun atas 3 (tiga) unsur sistem. Pertama: peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan dalam promosi kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) maupun peraturan teknis administratif. Kedua: sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya yang memadai dan terjangkau oleh masyarakat. Ketiga: SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Dalam Islam, setiap masyarakat didorong untuk dibina pola pikir dan pola sikapnya yang pada dasarnya merupakan pembinaan kepribadian Islam. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan masyarakat menjadi landasan dalam bertindak. Islam sangat memberi perhatian pada masalah kebersihan, sanitasi, pola makanan halal yang menyehatkan, olahraga, dan fasilitas kesehatan. Tentu saja ini hanya bisa direalisasikan melalui negara, bukan hanya melibatkan di bagian kesehatan, tetapi juga di bagian pemerintahan lainnya.
Ketika masa pemerintahan Islam (Khilafah), pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara yang dibiayai oleh kas Baitul Mal. Pelayanan kesehatan gratis saat itu berkualitas dan diberikan kepada semua rakyat tanpa diskriminasi agama, suku, warna kulit, dan sebagainya. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya. Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Dengan demikian, aturan Islam sudah memberi solusi bagi permasalahan kesehatan. Terbukti bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin. Kita pun dihadapkan pada 2 pilihan, apakah hanya berdiam diri saja dalam kesengsaraan ini ataukah bersegera dalam memperjuangkan Islam yang bisa menyejahterakan semua masyarakat?
Wallahua’lam..
JELANG KONFERENSI MUSLIMAH INTERNASIONAL, TUNISIA, 10 MARET 2012
-
Kampanye Global Muslimah Hizbut Tahrir
Kantor Media Hizbut Tahrir Pusat
No. : 1433 A. H. /40 Rabu, 23 Rabi’ul Awal 1433 H. | 15 Februari 2012 M
Kampany...
1 minggu yang lalu


0 komentar ^.^:
Poskan Komentar